loading...
Pemerintah menetapkan hari ini, Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 RI. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari ini Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025.
Selain itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca juga: Profil Lengkap 76 Anggota Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana Binti Mufarida
Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.