loading...
Dinas Citata DKI Jakarta mengungkap bahwa dari total 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 di antaranya tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkap temuan soal perizinan Lapangan Padel di Ibu Kota. Dari 397 Lapangan Padel di Jakarta, hampir setengah tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan Padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan Padel yang tidak memiliki PBG," ucap Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Pramono Bakal Tertibkan Lapangan Padel Bermasalah
Vera mengatakan bila Lapangan Padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan atauLapangan Padel layak digunakan.


















































