loading...
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi tersebut membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing menjadi hanya enam bidang.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pemerintah menilai praktik outsourcing perlu diatur lebih ketat agar hubungan industrial berjalan lebih adil dan seimbang.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Dalam aturan tersebut, pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Permenaker juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.


















































