2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka

1 hour ago 1

loading...

Penyidik Polda Jawa Timur menangkap dan menangkap tersangka Samuel yang mengusir paksa Nenek Elina serta merusak rumahnya di kawasan Sambi Kerep, Surabaya, Senin (29/12/2025). Foto/iNews

SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka pelaku pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) dan merusak rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) dan gelar perkara. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY.

Baca juga: Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |