2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis

8 hours ago 13

loading...

Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI dari BAIS terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI penyiram air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus. Kedua prajurit yang diringankan hukumannya ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis 20 Agustus 2026.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Hakim banding menguatkan vonis tingkat pertama terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo yakni 2 tahun penjara dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yakni 1,5 tahun penjara. "Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan vonis tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat prajurit BAIS TNI terdakwa penyiram air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut pada sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Read Entire Article
Prestasi | | | |