loading...
GAPKI mengapresiasi terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). GAPKI menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi dan industri sawit.
"GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak," ujar Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Dekati IKN, Badan Otorita Ungkap 5 Titik Rawan
Eddy mengatakan penguatan arahan pemerintah penting agar pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki pemahaman serta langkah yang selaras dalam menghadapi risiko karhutla. Menurut dia, koordinasi dan kepedulian bersama diperlukan agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin sebelum meluas.
Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat koordinasi dan penegakan aturan, serta memperketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal. Kebijakan itu juga menekankan kesiapan sarana dan prasarana dalam pencegahan serta penanganan karhutla.
GAPKI menyambut baik penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kejelasan tersebut dinilai penting agar kearifan lokal tetap dihormati, tetapi tidak disalahartikan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.


















































