Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 161 SPBU di Sumbagsel

8 hours ago 13

loading...

PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumbagsel. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut telah dikenakan sanksi berdasarkan hasil pengawasan.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Beli BBM Subsidi Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina

Rusminto mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data per 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU yang dikenakan sanksi tersebar di lima wilayah Sumbagsel, yakni 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional di SPBU. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran sekaligus mendorong lembaga penyalur memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |