loading...
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji meminta Pemprov DKI Jakarta tindak tegas gedung tanpa SLF. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta menindak tegas gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperbarui Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Hal itu buntut tewasnya 20 pekerja dalam musibah kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, Desember 2025.
"Keselamatan dan nyawa manusia harus diutamakan. Tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF. Harus disegel dan segera diperbaiki bangunnnya," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji, Rabu (10/12/2025).
Ongen mengaku sudah berkali-kali menyampaikan pentingnya LSF dalam rapat kerja bersama mitra Komisi A, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Pemerintahan Pemprov DKI.
Baca juga: Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone yang Diserahkan ke Keluarga Hari Ini
Ongen mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di Ibu Kota. Ongen mengingatkan SLF adalah persyaratan utama bagi setiap gedung guna memastikan standar keamanan, terutama sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. "Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Ongen.














































