loading...
Tongkonan, rumah adat tradisional Suku Toraja di Desa Wisata Tumbang Datu, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Foto: Dok Kementerian Pariwisata
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum bersertifikat. Puluhan ribu bidang tanah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga merugikan negara.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar.
“KPK mencatat terdapat 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp27,5 triliun. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, hilangnya aset daerah, hingga membuka celah praktik korupsi,” ujar Budi melalui pesan singkatnya, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu















































