3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya

9 hours ago 14

loading...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak melakukan aksi serentak memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak melalui tiga kantor wilayah di Jawa Timur melakukan aksi serentak memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak . Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026, menyasar aset yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menekankan, bahwa langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

“Kami mengimbau Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max Darmawan dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: DJP Punya Aturan Baru, Saham Penunggak Pajak Bisa Disita

Aksi ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Tidak hanya terbatas pada rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |