loading...
KPU akan menggelar rapat merespons putusan KIP yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner KPU Iffa Rosita menyebut rapat tersebut akan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan komisioner lain. Iffa menambahkan, saat ini pihaknya juga belum menerima salinan utuh putusan tersebut.
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding
"Ya (akan rapat), selain itu kami juga belum terima berkas salinan putusannya untuk kami bisa pelajari lebih lanjut," ujar Iffa saat dihubungi Selasa (13/1/2026).














































