3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank

2 weeks ago 16

loading...

Tiga anggota Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan kacab bank Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Tiga anggota Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan kepala cabang bank Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.

Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |