loading...
Tiga terdakwa korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun. Foto
JAKARTA - Tiga terdakwa korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).
Ketiga terdakwa di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Sedianya, mantan Mendikbudristek juga menjalani sidang pembacaan dakwaan yang sama, namun karena alasan kesehatan, sidang dakwaan untuk Nadiem akhirnya ditunda.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riady, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
















































