loading...
Dua dari empat tersangka kasus challenge hafalan Ad-Dhuha berhadiah miras di booth Newport Festival Musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Foto/YouTube SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus challenge hafalan Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport Festival Musik The Sounds Project, kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Dapat Miras Gratis, Semua yang Terlibat Harus Dipanggil Polisi
Menurutnya, kasus tersebut saat ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026 lalu. Dua dari empat tersangka kasus dugaan penistaan agama itu telah ditangkap dan ditahan.
Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WIB, yang mana berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.


















































