5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja

4 hours ago 9

loading...

Kemlu melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: Ist

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI).

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie mengatakan, KBRI terus berupaya mengoptimalkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan bagi WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang terus berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Cerita Mengerikan WNI Dipaksa Kerja di Judi Online Kamboja

“KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie, Minggu (31/5/2026).

WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 WNI.

Read Entire Article
Prestasi | | | |