loading...
Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya menipu puluhan calon pengantin hingga mengakibatkan kerugian Rp2,6 miliar. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya menipu puluhan calon pengantin hingga mengakibatkan kerugian Rp2,6 miliar.
“Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (31/5/2026).
Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Baca juga: Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkapnya.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," tambahnya.
Polisi menyebutkan total ada 56 calon pasangan pengantin yang menjadi korban pemilik Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
(jon)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488567/original/072826400_1769757219-0E6A5552-01.jpeg)






