loading...
Banyak negara sudah melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak. Foto/X/@Indianinfoguide
LONDON - Media sosial menjadi ancaman bagi anak-anak. Karena itulah, banyak negara melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak. Diharapkan dengan pelarangan tersebut, maka perundungan digital akan makin berkurang.
6 Negara yang Melarang Anak-anak Menggunakan Media Sosial
1. Australia
Australia merupakan negara pertama yang mengesahkan undang-undang larangan media sosial untuk menghentikan anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform tersebut. Tetapi Australia bukanlah negara pertama yang mencoba hal seperti ini, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir.
Melansir ABC Australia, pada November 2024, pemerintah Australia, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese, mengusulkan undang-undang yang melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses platform media sosial, dan jika mereka gagal mematuhinya, perusahaan media sosial akan didenda hingga 50 juta dolar Australia.
Aturan ini diprediksi sulit diikuti, dan bahkan lebih sulit lagi untuk diterapkan, tetapi beberapa negara telah mencoba dan berhasil (atau gagal) sampai batas tertentu.
Baca Juga: Berambisi Rebut Kiev, Warga Ukraina di Wilayah Dikuasai Rusia Akan Dipaksa untuk Ikut Berperang
2. Prancis
Pada 29 Juni 2023, undang-undang baru Prancis yang mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan mendapatkan persetujuan orang tua bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun telah diberlakukan. Ini merupakan bagian dari rencana pemerintah Prancis untuk mengurangi waktu penggunaan layar anak-anak dan melindungi mereka dari perundungan siber dan kejahatan lainnya.
Seperti Australia, Prancis akan memberikan sanksi finansial kepada perusahaan media sosial jika undang-undang ini dilanggar. Sanksinya adalah denda hingga 1% dari pendapatan global perusahaan.













































