loading...
Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri. Foto/Kemlu
JAKARTA - Sebanyak enam Warga Negara Indonesia ( WNI ) ditangkap aparat Police Coast Guard Singapura . Mereka diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal atau tidak sah melalui jalur laut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pun membenarkan informasi tersebut dan memastikan saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan 6 WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura tersebut.
Sebanyak 6 WNI secara tidak sah ke Singapura itu melalui jalur laut pada 21 Desember 2025. "Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun," tulis Kemlu lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Diidamkan WNI, Singapura adalah Negeri Sempit tanpa Harta Karun tapi Kaya Raya
Kemlu menyampaikan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang sedang berjalan.
















































