loading...
OJK mencatat penurunan signifikan jumlah BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025. Selama tahun tersebut, tujuh bank dicabut izinnya turun dibandingkan 2024 yang mencapai 20 entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan secara tegas terhadap bank-bank yang memiliki persoalan mendasar, khususnya terkait integritas pengelolaan dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian.
"BPR dan BPRS yang dicabut izinnya dalam beberapa tahun terakhir umumnya mengalami kinerja buruk akibat insiden fraud serta penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Menurut Dian, langkah pembersihan terhadap bank bermasalah menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan membangun industri perbankan daerah yang lebih sehat dan tangguh.
Seiring dengan itu, OJK terus mendorong konsolidasi melalui aksi penggabungan usaha. OJK bahkan telah menyurati pemerintah daerah agar mendukung langkah strategis tersebut sebagai bagian dari peta jalan penguatan BPR dan BPRS.















































