loading...
Kelompok HAM desak Sidang Umum PBB dipindah dari New York ke Jenewa setelah AS melarang masuk 80 pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas. Foto/MTV
NEW YORK - Sekitar 80 pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, yang hendak menghadiri Sidang Umum PBB di New York dilarang masuk ke Amerika Serikat (AS). Pemerintah Presiden Donald Trump menolak pengajuan visa puluhan pejabat tersebut.
Kelompok hak asasi manusia Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengecam keras tindakan pemerintah AS tersebut. Menurut DAWN, Sidang Umum PBB yang dijadwalkan bulan ini harus dipindah ke Jenewa, Swiss.
"PBB harus mengadakan pertemuan bulan September di Jenewa agar Palestina dapat berpartisipasi," kata direktur esekutif DAWN Sarah Leah Whitson.
"Memindahkan pertemuan ke sana akan mengirimkan pesan kepada pemerintahan Trump bahwa komunitas internasional tidak menoleransi pelanggaran hukum yang telah lama berlaku yang mewajibkan akses bagi semua perwakilan," lanjut dia, dalam pernyataan tertulis kelompok tersebut.
Baca Juga: AS Tolak Visa 80 Pejabat Palestina yang Hendak Hadiri Sidang PBB di New York
Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 mewajibkan Amerika Serikat untuk menyediakan akses tanpa batas ke proses PBB bagi semua perwakilan, terlepas dari sengketa bilateral.
Pasal 11 menetapkan hak tak terbatas bagi para pejabat untuk memasuki AS untuk urusan PBB, sementara Pasal 12 menyatakan ketentuan ini berlaku terlepas dari hubungan yang ada antara Pemerintah dan AS.