Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi

1 day ago 10

loading...

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI

JAKARTA - Ahli hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Sukoco menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurut dia, putusan tersebut tidak melanggar konstitusi dan memiliki solusi hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Terhadap Status Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 ”. "Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 konsekuensinya menimbulkan kekosongan jabatan keanggotaan DPRD antara tahun 2029 sampai dengan tahun 2031 mengingat anggota DPRD akan berakhir masa jabatannya tahun 2029 tetapi pemilu anggota DPRD baru dilaksanakan tahun 2031," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).

Sukoco berpendapat bahwa kekosongan DPRD akan berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan daerah. Apabila kekosongan DPRD dibiarkan, dia menilai, akan menimbulkan banyak kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Dia mencatat, kritik terhadap putusan MK datang dari sejumlah elite dan tokoh hukum. Sukoco mengelompokkan kritik tersebut ke dalam dua tudingan utama. "Dari beberapa pendapat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi dua yakni, MK telah melanggar konstitusi dan MK melampaui kewenangannya/mengambil alih kewenangan DPR dalam pembentukan UU Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Read Entire Article
Prestasi | | | |