loading...
Pasukan polisi melakukan defile saat upacara HUT Ke-78 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Akademisi Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita) Alboin Butarbutar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, permasalahan mengenai penugasan Polri aktif seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas.
“Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unita ini, Senin (17/11/2025).
Alboin berpendapat, permasalahan penugasan itu berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas, tapi lebih pada persoalan implementasi norma. “Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” kata akademi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu.
Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat















































