Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat

2 weeks ago 20

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025). Foto: Humas MK

JAKARTA - Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, MK tidak cermat dalam memahami konteks regulasi dan sejarah reformasi sektor keamanan di Indonesia.

“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,” kata Fernando dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).

Dia juga menilai MK gagal menangkap esensi Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Fernando membandingkan putusan tersebut dengan sikap MK ketika menguji Undang-Undang Militer beberapa waktu lalu.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, DPR: Polri Harus Laksanakan

Read Entire Article
Prestasi | | | |