Akta 39 Ungkap Pembagian Harta Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Isinya

4 hours ago 5

loading...

Sarwendah saat menghadiri sidang lanjutan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Teka-teki mengenai pembagian harta bersama Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah setelah resmi bercerai akhirnya terungkap. Pembagian aset tersebut tercantum dalam Akta 39 yang dibuat secara autentik di hadapan notaris.

Kuasa hukum baru Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa sejumlah aset properti dan kendaraan telah disepakati menjadi hak kliennya. Aset tersebut di antaranya rumah yang berada di kawasan BDN dan Rempoa.

"Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah," ujar Jaenudin di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

Baca Juga : Pihak Ruben Onsu Bongkar Kelakuan Sarwendah yang Diduga Bikin Mediasi Gagal

Meski telah menjadi hak Sarwendah, sertifikat sejumlah rumah tersebut diketahui masih diagunkan ke salah satu bank swasta. Dalam kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39, Ruben Onsu disebut memiliki kewajiban untuk melunasi sisa cicilan aset tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |