loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus merangkak naik mendekati angka 10 juta. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus merangkak naik mendekati angka 10 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan, bahwa berdasarkan data terbaru per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, sebanyak 9,87 juta Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.
“Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Data menunjukkan bahwa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi masih mendominasi jumlah aktivasi, disusul oleh badan usaha dan instansi pemerintah. Rinciannya Wajib Pajak Orang Pribadi tembus 8.982.299, Wajib Pajak Badan mencapai 801.117, Instansi Pemerintah sebesar 88.072, dan PMSE (Perdagangan Elektronik) sebanyak 221.
Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti
Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.














































