loading...
Kemenhub menargetkan Indonesia harus bebas dari truk ODOL pada tahun 2027. Foto: ist
JAKARTA - Mereka adalah raja jalanan yang sesungguhnya. Monster-monster baja beroda belasan yang berjalan terseok-seok, memuntahkan asap hitam pekat, dan membuat aspal mulus bergelombang seperti ombak.
Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, ia adalah penyakit kronis yang menggerogoti infrastruktur dan menjadi bom waktu di jalan raya.
Muak dengan kondisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menabuh genderang perang. Sebuah ultimatum tegas dilontarkan: Indonesia harus bebas dari truk ODOL pada tahun 2027. Kali ini, pemerintah mengaku tidak akan lagi hanya mengejar para sopir di jembatan timbang, melainkan membidik langsung ke jantung masalahnya: regulasi yang tumpang tindih dan perang tarif yang tidak sehat.
Kerugian akibat ulah 'monster' ODOL ini bukanlah angka main-main. Negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan yang hancur prematur. Angka fantastis ini cukup untuk membangun puluhan kilometer jalan tol baru, namun ironisnya habis hanya untuk menambal kerusakan yang disebabkan oleh praktik ilegal yang seolah tak tersentuh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa masa toleransi telah usai. Ia menargetkan perombakan besar-besaran pada aturan main angkutan barang harus rampung sebelum tahun berganti.