Alasan Kejagung Tak Jalani Putusan MK Dalam Menghitung Kerugian Negara di Kasus Petral

4 hours ago 10

loading...

Kejagung menyatakan masih bakal menggunakan perhitungan BPKP untuk menentukan kerugian keuangan negara terkat kasus korupsi Petral. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan masih bakal menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Syarief beralasan Kejagung mempunyai kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar kerugian keuangan negara di kasus-kasus korupsi.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Korupsi Petral

"Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," katanya kepada wartawan dikutip Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan untuk kasus terbaru yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015. "Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.

Lihat video: Said Didu Ungkap di Balik Pembubaran Petral

"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |