loading...
Menkeu Purbaya dengan tegas memasukkan pasangan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas memasukkan pasangan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ), Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan. Baca Juga: Sentil Alumni LPDP Viral, Stella Christie Ingatkan Penerima LPDP Punya “Utang Budi” ke Negara
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Terkait sanksi finansial, fokus utama tertuju pada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022.


















































