loading...
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam pertemuan perdana Board of Peace (BoP) di Washington DC, Amerika Serikat. Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Pasalnya, ada ketentuan yang membatasi kewenangan Pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Ketum AMSI Wahyu Dhyatmika menilai, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.
“AMSI menilai masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia. Ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: AMSI: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media Digital
Di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.
Menurut Wahyu, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.


















































