Ancaman di Balik Playlist Spotify Restoran Anda: Putar Lagu Tanpa Izin, Denda Jutaan Rupiah Mengintai

1 month ago 23

loading...

Memutar lagu Spotify di restoran atau cafe tanpa izin, bisa disikat denda jutaan rupiah oleh pemerintah. Foto: ist

JAKARTA - Alunan merdu lagu populer yang menemani secangkir kopi Anda di kafe langganan mungkin terasa menenangkan. Namun bagi pemilik usaha, alunan musik yang sama kini bisa berujung pada tagihan jutaan rupiah dan bahkan sanksi hukum. Sebuah "bom waktu" regulasi kini menghantui ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peringatan keras: memutar musik dari akun streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube di ruang komersial adalah tindakan ilegal yang mewajibkan pembayaran royalti.

Tak peduli Anda sudah berlangganan akun premium, jika musik itu didengar oleh pelanggan, maka itu adalah penggunaan komersial.

Peringatan ini menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan tunggakan royalti oleh sebuah gerai kuliner ternama di Bali.

Kasus ini seolah membuka kotak pandora, mengungkap fakta bahwa banyak pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, tidak menyadari bahwa mereka selama ini melanggar hukum.

"Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti," tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko.

Read Entire Article
Prestasi | | | |