loading...
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang kebijakan baru terkait ketentuan bagasi penumpang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy, meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang kebijakan baru terkait ketentuan bagasi penumpang.
Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Kebijakan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi dari berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).
Dengan sistem baru tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa dengan batas berat maksimum pada setiap koper.
Baca juga: Skema Bagasi Baru Garuda Indonesia: dari Adaptasi Penumpang hingga Penyempurnaan Layanan
“Aturan terkait ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Namun, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana ketentuan bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9345673/original/038016200_1789047428-hehe2.jpg)





























