Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara

2 hours ago 6

loading...

Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyebut anggota polisi yang menduduki jabatan di luar struktur tak perlu mengundurkan diri. Foto/SindoNews

JAKARTA - Anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak perlu mengundurkan diri. Apalagi penugasannya dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait serta berdasarkan penugasan Presiden.

Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Pengaturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap penempatan anggota Polri pada sejumlah lembaga negara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang kepolisian, penegakan hukum, maupun keamanan nasional.

"Kita memahami bahwa penugasan tersebut bukanlah karena keinginan pribadi anggota Polri, tetapi karena keahlian dan kompetensinya dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga tertentu serta dilakukan atas penugasan Presiden. Karena itu, tidak perlu harus mundur sebagai anggota Polri," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres

Dosen Program Doktoral Fakultas Hukum tersebut menjelaskan selama ini banyak anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga-lembaga strategis negara untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan. Kehadiran mereka dinilai penting karena memiliki kompetensi khusus yang tidak selalu dimiliki oleh aparatur lainnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |