Anjungan OOA PHE ONWJ Resmi Beroperasi di Laut Utara Jawa Barat

1 month ago 15

loading...

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) resmi menyelesaikan pemasangan struktur jacket dan topside Anjungan OOA di lepas pantai utara Jawa Barat. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) resmi menyelesaikan pemasangan struktur jacket dan topside Anjungan OOA di lepas pantai utara Jawa Barat. Proyek ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan Lapangan OO-OX untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Pemasangan jacket dilakukan pada 23–28 Juni 2025 bersamaan dengan pekerjaan pipa bawah laut. Sementara itu, pemasangan topside berlangsung 8–10 Juli 2025, menandai selesainya tahap utama instalasi anjungan lepas pantai tersebut.

Seluruh rangkaian pekerjaan diawali dengan pre-job safety meeting untuk mengidentifikasi potensi bahaya, terutama pada aktivitas lifting dan pemotongan seafastening. Koordinasi lintas tim dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan kondisi cuaca laut yang berubah-ubah.

Baca Juga: PHE ONWJ Lepas Anjungan OOA ke Pesisir Laut Jawa

Jacket sebagai struktur utama diangkat dan diposisikan ke dasar laut dengan presisi tinggi. Proses dilanjutkan dengan pemasangan tiang pancang (pilling), pengaturan level sesuai desain, dan pengukuran pasang surut untuk memastikan stabilitas konstruksi.

Pekerjaan instalasi pipa dikerjakan bersamaan menggunakan kapal DLB EN3000, mulai dari pipeline recovery, pemotongan pulling head, penyambungan pipa, hingga penurunan pipa (laydown) ke dasar laut. Kapal yang sama juga digunakan untuk mengangkat dan memposisikan topside di atas jacket, dilanjutkan dengan proses pengelasan sambungan dan pengukuran level.

General Manager PHE ONWJ Muzwir Wiratama mengatakan keberhasilan instalasi ini berkat perencanaan matang dan kolaborasi seluruh pihak. "Tantangan utama adalah bagaimana mengeksekusi pekerjaan dengan aman, dan itu dapat terwujud berkat koordinasi yang solid," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/8).

Read Entire Article
Prestasi | | | |