loading...
AS jatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC karena dianggap menargetkan Amerika dan Israel. Foto/HRW
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis mengumumkan penjatuhan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Alasannya pengadilan itu melakukan "tindakan tidak sah dan tidak berdasar" terhadap Amerika dan Israel.
Yurisdiksi ICC saat ini diakui oleh 123 negara yang menadatangani Statuta Roma. Di antara negara-negara yang tidak menandatangani adalah AS, Rusia, China, dan Israel.
Pengadilan tersebut tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk menahan dan memindahkan tersangka.
Baca Juga: Takut Ditangkap Negara ICC, Netanyahu Ambil Rute Memutar saat Terbang ke AS
Pada bulan Februari, pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada ICC dan jaksa penuntut utamanya, Karim Khan, karena mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan bahwa sanksi baru tersebut menargetkan hakim Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia. "Atas tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kami, Israel," bunyi pernyataan Rubio, yang dikutip Reuters, Jumat (6/6/2025).