loading...
Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah dampak dari kenaikan cukai terhadap petani dan pekerja tembakau. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib mengingatkan pemerintah dampak dari kenaikan cukai terhadap petani dan pekerja tembakau.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengumumkan target penerimaan cukai 2026 sebesar Rp241,83 triliun. Angka ini diproyeksikan tetap didominasi oleh Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengingat 96,1% penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini berasal dari CHT. Pentingnya CHT sebagai salah satu sumber penerimaan negara sekaligus peran Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai penyumbang lapangan kerja dari hulu hingga ke hilir.
“Regulasi bagi IHT perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar pertumbuhan industri tidak terhambat. Terapkan kebijakan CHT atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Mencekik Leher, Petani Tembakau Dorong Pemerintah Kaji Tarif Cukai Hasil Tembakau
Menurut politikus PAN tersebut, cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi, yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.