loading...
PPATK buka-bukaan soal kebijakan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif. Foto/Dok
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional. Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant , yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan .
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.
Baca Juga: Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo
"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).