loading...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia meminta SPBU untuk wilayah-wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bakal beroperasi selama 24 jam. Foto/Dok
TAPANULI TENGAH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta SPBU untuk wilayah-wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bakal beroperasi selama 24 jam. Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) terus berupaya memulihkan pasokan dan distribusi BBM untuk wilayah-wilayah terdampak bencana banjir Sumatera .
Selain menambah pasokan, Pemerintah juga membebaskan penggunaan barcode dan meminta seluruh SPBU agar beroperasi selama 24 jam. Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Pulihkan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
"Baru saja saya selesai rapat dengan Direktur Utama PT Pertamina, mulai besok untuk semua pompa bensin di sini kita akan buka 24 jam untuk wilayah Bapak dan Ibu semua. Kita akan layani kebutuhan masyarakat 24 jam. Kita juga akan tambah genset agar bisa melayani saudara-saudara saya yang membutuhkan BBM di sini," kata Bahlil di Pos Pengungsian Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kemarin, Selasa (2/12).
Bahlil juga menyampaikan permintaan maaf atas pelayanan yang belum maksimal pascabencana. "Kami mohon maaf jika pasca terjadi bencana pelayanan kami belum maksimal, kami bersama Gubernur dan Bupati berusaha melayani bapak dan ibu semua agar mendapat pelayanan dengan baik," lanjutnya.
Kendati begitu, Bahlil berupaya penuh untuk mengoptimalkan layanan BBM kepada masyarakat. Ia meminta khusus PT Pertamina Patra Niaga mengatur kembali stok dan pendistribusian lalu lintas BBM di Medan dan sekitarnya yang saat ini memiliki 90 Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) agar kembali beroperasi penuh selama 24 jam.
"Hasil rapat tadi kita akan tambah yang beroperasi 24 jam. Kurang lebih 60 SBPU yang kita operasikan 24 jam. Kita akan tambah lagi, kita lihat kalau memang bisa 90 SBPU beroperasi 24 jam," jelas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.














































