loading...
Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
MAGELANG - Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir illegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Baca juga: Merapi Status Siaga, 10 Penambangan di Sungai Gendol Ditutup
Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Lokasi-lokasi ini diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada dalam kawasan taman nasional. "Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).















































