Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

1 week ago 24

loading...

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya menggeledah toko emas di Nganjuk, Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Foto: Dok Sindonews

SURABAYA - Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik di tiga lokasi pada Kamis, 19 Februari 2026. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ujar Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa surat/dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

Read Entire Article
Prestasi | | | |