loading...
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari menyebut tujuh WNI ditangkap lantaran menjual paket haji ilegal. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ruang gerak penyelenggara haji nonprosedural di Arab Saudi semakin diberangus menyusul penangkapan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan setempat. Ketujuh WNI tersebut kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian Makkah setelah terbukti menjalankan praktik promosi haji tanpa izin resmi.
Penangkapan beruntun ini membongkar modus operandi nekat para pelaku yang memalsukan identitas jemaah demi meraup keuntungan finansial pribadi. Petugas berhasil menyita barang bukti krusial berupa 30 lembar kartu Nusuk palsu, 10 gelang identitas haji imitasi, serta tumpukan uang tunai.
Uang tunai senilai 100.000 Riyal atau berkisar 460 juta rupiah tersebut disita dari tiga tersangka berinisial S, AS, dan AB. Sementara empat tersangka lainnya secara terpisah ditangkap atas tuduhan aktif mengiklankan fasilitas haji fiktif kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: 3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan-Penggelapan Layanan Haji
"Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani," ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, Jumat (1/4/2026).


















































