loading...
Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang disembunyikan.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, kata Ade, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk kepentingan ganti rugi atau restitusi para korban.


















































