Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana

1 day ago 16

loading...

Bareskrim Polri menyoroti Grok Artificial Intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Polisi secara tegas menyatakan tindakan itu dapat dipidana. Foto: The Verge

JAKARTA - Bareskrim Polri menyoroti Grok Artificial Intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Polisi secara tegas menyatakan tindakan itu dapat dipidana.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, manipulasi foto menggunakan AI termasuk deepfake. Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Elon Musk Kenalkan Imagine Perjalanan AI Lewat Grok

"Jadi memang rekan-rekan perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Seluruh manipulasi data itu tentu bisa ditindaklanjuti dengan menjatuhkan pidana pada seseorang. "Kalau bicara AI selama itu dapat diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |