Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Jaringan Internasional TPPO ke Myanmar

2 months ago 30

loading...

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modusnya dengan merekrut pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

Baca juga: Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB Usut Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |