KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh

2 hours ago 6

loading...

KSPI menilai formula kenaikan upah tahun depan masih menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh. FOTO/Shutterstock

JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah tahun depan masih menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh.

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.

"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah

Dia menegaskan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitupun sebaliknya.

Said Iqbal mengatakan, pada 2024 lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu 0,8-0,9. Angka tersebut akhirnya membentuk kenaikan upah 6,5% pada tahun 2025. Indeks tertentu yang ditetapkan presiden ini mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya konsumsi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |