loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pengaturan anggota Polri duduk di jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur spesifik di Undang-undang (UU). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pengaturan anggota Polri duduk di jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur spesifik di Undang-undang (UU). Hal itu termaktub dalam sidang putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Gugatan ini mempersoalkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam pertimbangannya, norma itu dinilai telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota Polri.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 Undang-Undang 20/2023 sebagai dasar hukum atau undang-undang untuk menempatkan anggota Kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Kepolisian," ujar Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan.















































