Wamenkum: Ada 8 Gugatan ke MK terkait KUHP dan KUHAP

2 hours ago 3

loading...

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan hingga saat ini terdapat 8 permohonan uji materi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hingga saat ini 8 uji materi. Dua terhadap KUHAP, 6 terhadap KUHP," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Khusus KUHP, 6 gugatan tersebut masih di bawah prediksi pemerintah. Berdasarkan catatan pemerintah sejak lama, sedikitnya ada 14 poin krusial yang berpotensi akan diuji di MK.

"Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi," katanya.

Dia merinci bahwa pasal-pasal yang kini tengah diuji meliputi aturan mengenai demonstrasi, pidana mati, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

"Itu sudah semua kami prediksikan akan diuji. Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujar Eddy.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |