loading...
OJK menjelaskan, bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sebelum dilakukan pencabutan izin, OJK telah memberikan waktu bagi jajaran manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, upaya penyehatan tersebut menemui jalan buntu, sehingga pada Maret 2025 BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Baca Juga: 23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
"Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," ungkap Roni dalam keterangan resmi.
Kemudian pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung teratasi sesuai standar POJK Nomor 28 Tahun 2023. Selanjutnya pada Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan resminya memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.















































