Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE

3 hours ago 3

loading...

Menaker Yassierli mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia dalam mencari calon pekerja. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia dalam mencari calon pekerja.

Yassierli mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat atau pencari kerja terkait batas usia yang ditetapkan perusahaan. Pasalnya, banyak yang menjadi korban PHK saat usia masih produktif, namun terhalang batasan usia ketika melamar pekerjaan kembali.

Baca Juga: Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!

“Kita akan gelar press conference segera, dengan sebuah Surat Edaran (soal batasan usia). Kemarin sudah ada Surat Edaran tentang Penahanan Ijazah,” ujarnya usai membuka acara Job Fair Kemnaker 2025, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel menilai batasan umur menjadi penghambat para pencari kerja. Lantaran Ia berharap syarat batas umur dihapus ke depannya.

"Itu penting, ini juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur," ujar Noel kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2025).

"Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 lantas, karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus," imbuhnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |