Sidang Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Penggugat Duga Panitia Langgar Aturan

5 hours ago 3

loading...

Kuasa hukum penggugat Ahmad Suhandi, Isbanri saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/5/2025). Foto/Ist

CILEGON - Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (22/5/2025). Agenda sidang kali ini berupa pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Ketua Kadin Cilegon.

Baca juga: Tindak Tegas Oknum Kadin Cilegon, Polda Banten Ciptakan Rasa Aman Investor

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah, tidak diberikannya undangan tertulis kepada anggota aktif, maupun pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri Mukota VI.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon dilaksanakan pada 17 Januari 2025 di salah satu hotel di Kota Baja.

Hasil dari Mukota VI yang diduga cacat hukum tersebut, menghasilkan Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon secara aklamasi.

Sedangkan Muhmmad Salim saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Banten terkait kasus dugaan pemerasan kepada salah satu perusahaan di Cilegon.

Baca juga: Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon

Read Entire Article
Prestasi | | | |