Edan! Suami-Istri di Riau Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim

4 hours ago 5

loading...

Pasutri di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila. Mereka memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan seks. Foto: Banda Haruddin Tanjung

KAMPAR - Pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila. Mereka memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan seks.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri korban. Sementara, korbannya sebut saja Melati (23).

Baca juga: Layani Seks Threesome Bertarif Rp1 Juta per Jam, Pasutri di Palembang Ditangkap

Perbuatan bejat suami-istri ini dilakukan di rumah mereka di Kampar Kiri. "Kini dua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," ujar Gian, Kamis (22/5/2025).

Perbuatan keduanya sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya diikuti berbagai ancaman. Ironisnya, pasutri itu sering mangajak Melati untuk berhubungan badan bertiga atau threesome.

Kejadian awal itu sekitar tahun 2014. Berdasarkan keterangan pelaku, saat itu sedang melakukan hubungan suami istri di kamar mereka.

Kemudian, suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. “Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan bersama. Tersangka PN membuka pakaian korban," kata Gian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |